Jumat, 12 Maret 2010

KEBIJAKAN MENLH

SALINAN
LAMPIRAN I A
PERATURAN MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR : 37 TAHUN 2009
TANGGAL : 31 Desember 2009

PEMANTAUAN KUALITAS AIR


1. Latar Belakang
Salah satu langkah yang dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas air adalah melalui pemantauan kualitas air. Melalui pemantauan kualitas air akan dihasilkan data primer yang dapat digunakan untuk menyusun kebijakan dan langkah-langkahantisipatif serta upaya penanganannya. Agar dapat dihasilkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kiranya diperlukan beberapa prasyarat antara lain kelengkapan sarana dan prasarana laboratorium seperti peralatan laboratorium yang memadai, sumberdaya manusia yang handal dan metode yang tepat. Untuk itu, kegiatan pemantauan kualitas air lebih difokuskan untuk melengkapi sarana dan prasarana pemantauan kualitas air
2. Tujuan
Melengkapi sarana dan prasarana pemantau kualitas air agar tersedianya data kualitas air yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan oleh Kabupaten / Kota.
3. Sasaran
Terpenuhinya sarana dan prasarana pemantau kualitas air di Kabupaten / Kota
4. Output
a. Tersedianya peralatan laboratorium lingkungan;
b. Terbangunnya gedung laboratorium lingkungan;
c. Tersedianya mobil sampling, speed boat yang dirancang khusus untuk sampling atau mobile lab (laboratorium lingkungan bergerak.
5. Lingkup Pemanfaatan
a. Pembelian peralatan laboratorium;
b. Pembangunan, penyempurnaan dan renovasi gedung laboratorium apabila
belum sesuai dengan persyaratan;
c. Pembelian mobil sampling, speed boat yang dirancang khusus untuk sampling
atau mobile lab (laboratorium lingkungan) bergerak;
d. Perlengkapan gedung laboratorium.
6. Rincian Kegiatan
a. Peralatan Laboratorium Lingkungan
Pengadaan peralatan laboratorium lingkungan merupakan lanjutan dari pengadaan peralatan laboratorium yang telah dilakukan pada DAK Bidang LH tahun-tahun sebelumnya sebagai upaya untuk melengkapi peralatan laboratorium lingkungan terutama untuk pengujian sampel kualitas air. Dalam pengadaan peralatan tersebut baik bentuk, jenis, merk dan jumlah alat yang akan diadakan dapat disesuaikan dengan kondisi dan keperluan daerah. Namun demikian, kualitas peralatan agar tetap diutamakan supaya dapat memenuhi standard laboratorium lingkungan. Data hasil uji lab yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan merupakan salah satu prasyarat yang harus dipenuhi. Untuk itu, dalam pengadaan peralatan tersebut daerah dapat berkonsultasi dengan PUSARPEDAL - KNLH, Perguruan Tinggi atau lembaga lain yang terkait. Pengadaan peralatan laboratorium dimaksud tidak termasuk pembelian preparat atau bahan kimia lainnya yang habis pakai.
Peralatan laboratorium dimaksud terdiri dari:
1). Peralatan sampling air;
2). Peralatan pengujian parameter kualitas air;
3). Peralatan pendukung lainnya seperti : alat ukur, alat timbang, dan peralatan gelas

b. Pembangunan Gedung Laboratorium
Pembangunan gedung laboratorium lingkungan dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam melakukan pemantauan kualitas air dan menyediakan data kualitas air yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengadaan bangunan laboratorium tidak termasuk pengadaan tanah.. Lingkup pembangunan laboratorium meliputi renovasi, pengadaan perlengkapan dan penyempurnaan laboratorium penyelesaian dan penyempurnaan IPAL laboratorium, halaman parkir, pagar dan penambahan ruang :
(i) Perlengkapan laboratorium
Bagi daerah yang telah memiliki laboratorium, ataupun yang akan membangun laboratorium dapat melakukan pengadaan atau melengkapi gedung laboratoriumnya dengan perlengkapan sebagai berikut :
1). Lemari penyimpan peralatan;
2). Lemari penyimpan sampel;
3). Meja laboratorium untuk instrumen
4). Meja harus kokoh, permukaannya dilapisi lapisan yang kedap air, seperti epoksi atau formika. Jika menggunakan keramik batas-batasnya sebaiknya menggunakan epoksi/pelapis kedap air
5). Meubelair;
6). Air Conditioner (AC);
Lampiran IA Pemantauan Kualitas Air
Juknis DAK Bidang LH 2010
7). Exhaust-fan;
8). Peralatan kesehatan dan keselamatankerja (K3) di laboratorium termasuk Safety Shower dan Lemari Asam

(ii) Gedung Laboratorium Lingkungan :
Luas bangunan laboratorium lingkungan minimal 200 m2, sedangkan bentuk fisik dan bahan baku bangunan disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada DAK Bidang LH Tahun 2009 selain untuk pembangunan gedung laboratorium baru, gedung yang sudah ada dapat pula dilaksanakan penyempurnaan atau renovasi bangunan gedung laboratorium yang meliputi pembangunan pagar, pembangunan IPAL laboratorium, pembangunan tempat parkir dan penambahan ruang.
Ruang bangunan laboratorium lingkungan dapat terdiri dari :
1). Ruang staf;
2). Ruang Kepala Lab;
3). Ruang Adminsitrasi Peneriman Contoh Uji / Sampling;
4). Ruang Penyimpanan Contoh Uji / Sampling;
5). Gudang Bahan Kimia;
6). Ruang UV / VIS dan Ruang GC;
7). Ruang AAS / Voltametri;
8). Ruang Timbang;
9). Ruang Kerja / Analisa Sample dan Lemari Asam;
10). Ruang Gas;
11). Unit Pengolah Limbah Padat Laboratorium.

Contoh Rancangan Gedung Laboratorium Lingkungan
Laboratorium lingkungan dapat memiliki ruangan yang memenuhi persyaratan sesuai
peruntukkannya, antara lain:
a. Ruang penyimpanan contoh uji termasuk contoh uji arsip disesuaikan dengan
kebutuhan denga suhu 40 C + 20C;
b. Ruang timbang yang bebas debu dilengkapi meja bebas getar denga suhu
Ruangan 200C + 30C dan kelembaban 45% - 65% serta disarankan untuk
menggunakan pintu ganda;
c. Ruang preparasi contoh uji dilengkapi meja dengan ukuran minimal lebar 90 cm
tinggi 80 cm dan panjang disesuaikan kebutuhan;
d. Ruang instrumen dengan suhu ruangan 200C + 30C dan kelembaban 45% -
65%, misalnya untuk :
1). Spektrofotometer UV-Vis disarankan berukuran minimal 6 m2
2). AAS/ICP/Hg-analyzer disarankan berukuran minimal 7,5 m2 yang
dilengkapi dengan exhaust fan dan penyimpanan gas harus berada di luar
ruangan;
3). GC/GC-MS/HPLC/IC disarankan berukuran minimal 6 m2 yang dilengkapi
dengan exhaust fan dan penyimpanan gas harus berada di luar ruangan.
e. Ruang mikrobiologi yang dilengkapi dengan ruiang steril dan bebas debu
(Laminar Air Flow Cabinet) untuk pengujian mikroorganisme;
f. Ruang penyimpanan bahan kimia atau standar acuan atau bahan acuan
dengan suhu ruangan dan kelembaban disesuaikan dengan persayaratan;
g. Lemari asam harus digunakan bila preparasi menggunakan bahan kimia pekat
atau pelarut organik yang mudah menguap;
h. Langit-langit, lantai, dinding dan jendela.
Terbuat dari bahan yang kuat, dicat dan debu tidak mudah menempel misalnya
dengan acrylic. Lantai terbuat dari beton dan dilapisi bahan kedap air atau
dilapisi vinyl tahan gores.
i. Kebutuhan tenaga listrik
Kebutuhan tenaga listrik sebesar kurang lebih 10-20 KVA dan tergantung pada
peralatan laboratorium
- untuk peralatan UV/VIS dan TOC masing-masing dubutuhkan 2 GPO (general
purpose outlet) ganda dengan sirkuit yang terpisah;
- untuk AAS : 1 buah GPO dan 1 buah switch berkekuatan cukup besar untuk
exhaust fan dengan menggunakan 1 sirkuit 10A. Juga harus disiapkan 2 GPO
ganda lainnya dengan sirkuit terpisah untuk peralatan penunjang/asesori AAS;
- untuk setiap meja diperlukan 1 buah GPO ganda dan sirkuit tidak melebihi 8
GPO
j. Sistem utilitas bangunan
- Laboratorium harus memiliki sistem penghawaan yang memadai : alami dan
buatan (AC). Ventilasi terbuka mempunyai luas minimal 10% dari luas lantai
dan letaknya bersilangan agar perubahan udara memadai;
- Laboratorium harus memiliki sistem penerangan yang memadai alami (cahaya
matahari) dan buatan (tenaga listrik)
- Laboratorium harus memiliki sumber air bersih yang kontinyu

c. Laboratorium Lingkungan Bergerak (Mobile Lab)
Untuk memudahkan pengambilan sampel dan dapat melakukan, daerah
diperkenankan untuk melakukan pengadaan mobile sampling, speedboat yang
dirancang khusus untuk sampling atau mobile lab (laboratorium bergerak).
Khusus untuk mobile lab berupa kendaraan roda 4 atau lebih rancangannya
sebagaimana gambar 2 dan 3 berikut ini dengan syarat-syarat :
1). Bagian depan sesuai dengan keadaan kendaraan pada umumnya, selain untuk
pengemudi tempat duduk dapat memuat 2 orang lainnya (petugas pengambil
sampel atau petugas laboratorium).
2) Bagian belakang terdiri dari :
• Alas kendaraan dilapisi material PVC yang cukup kuat;
• Bagian belakang samping kanan sejajar pengemudi dibuatkan meja kerja,
ukuran: lebar 30 – 40 Cm, tinggi 50 – 60 Cm, panjang sesuai panjang mobil,
menggunakan bahan anti korosi;
• Bagian bawah meja dibuatkan lemari/rak-rak bertutup untuk penyimpanan
alat-alat pengujian portable, glassware dan bahan kimia, menggunakan bahan
anti korosi dan di disain agar tahan getaran dan goncangan;
• Penempatan kursi lipat, ice-box dan peralatan lainnya agar didisain pada
posisi yang tidak mungkin terlepas pada saat mobil berjalan.
3) Mobile lab (kendaraan roda 4 atau lebih atau speed boat) harus diberi logo
Kementerian Negara Lingkungan Hidup, (logo KNLH disampaikan dalam
lampiran ini atau dapat di download dari website www.menlh.go.id).

MENTERI NEGARA
LINGKUNGAN HIDUP
Ttd.
Prof. Dr. Ir. Gusti Muhammad Hatta, MS.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
Dra. Pudjihastuti
NIP. 19551203 198210 2 001
http://www.menlh.go.id/Peraturan/PERMEN/PermenLH37-2009/LampIA-DAKLH-2010.pdf

0 komentar:


Free Blogspot Templates by Isnaini Dot Com and Bridal Dresses 2009.